PROFIL NAGARI
2.1.1 Sejarah Nagari
Dengan keluarnya Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat Nomor 09 Tahun 2002 tentang ketentuan pokok-pokok Pemerintah Nagari Sehingga Nagari Kudu Ganting adalah gabungan dari tiga desa yaitu Desa Kudu Ganting Selatan, Desa Kudu Ganting Timur dan Desa Kudu Ganting Barat. Semenjak Tahun 2003 ketiga desa tersebut digabung menjadi satu Nagari yaitu Nagari Kudu Ganting yang terdiri dari 10 (sepuluh) Korong yaitu:
Setelah keluarnya Perda Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pemerintah Nagari, Pasal 9 bahwa :
1. Untuk lebih efektif dan efesiennya penyelenggaraan tugas pemerintah daerah, khusus dibidang pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka terhadap wilayah pemerintahan nagari sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku .
2. Pemekaran Nagari bertujuan untuk meningkatkan pelayanan public guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, Maka seluruh elemen lapisan masyarakat berupaya supaya nagari Kudu Gantiang Barat yang tergabung ke dalam nagari Kudu Ganting bisa berdiri sendiri juga. Nagari Kugu Gantiang Barat tersebut terdiri dari 4 (empat) Korong.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 tahun 2013 tentang Pembentukan 43 (empat puluh tiga) Pemerintahan Nagari di Kabupaten Padang Pariaman dan Peraturan Bupati No. 35 tahun 2016 Tentang Pembentukan 43 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Nagari Kudu Ganting menjadi 2 (dua) Nagari yaitu :
Pada tahun 2016 Nagari Kudu Gantiang Barat Mekar dan menjadi Nagari baru yang terdiri dari 6 (Enam) Korong yaitu :